Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon sedang menangani kasus seorang WNI yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024. WNI tersebut dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap ilegal oleh pihak berwenang setempat. AP dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
Sejak penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan upaya perlindungan seperti mengirim nota diplomatik, memberikan akses konsuler dan pendampingan selama pemeriksaan, mengamankan pembelaan hukum, dan memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya. Setelah melalui proses pengadilan, AP akhirnya divonis dengan hukuman penjara tujuh tahun dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Insein Prison, Yangon, Myanmar.
Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon juga melakukan upaya non-litigasi dengan memfasilitasi permohonan pengampunan dari keluarga AP setelah vonis berkekuatan hukum. Mereka akan terus memantau kondisi AP selama masa hukuman. Di sisi lain, sebanyak 11 WNI yang dievakuasi dari Iran telah tiba di Tanah Air sebagai bagian dari proses evakuasi yang melibatkan 97 WNI yang telah dievakuasi ke Baku, Azerbaijan.