Berita  

Gelombang Panas Korea Selatan: Istirahat 20 Menit Setiap 2 Jam

Pemerintah Korea Selatan telah merespons gelombang panas ekstrem yang melanda negara tersebut dengan menerapkan peraturan baru yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan waktu istirahat setidaknya 20 menit setiap dua jam bagi pekerja luar ruangan selama periode panas ekstrem. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi pekerja dari suhu tinggi yang berbahaya, terutama ketika Seoul mengalami peringatan gelombang panas pertamanya tahun ini. Peringatan panas dikeluarkan saat suhu mencapai 33 derajat Celcius, sedangkan peringatan diperketat untuk suhu 35 derajat Celcius atau lebih tinggi.

Kematian seorang pekerja konstruksi Vietnam berusia 23 tahun di Provinsi Gyeongsang Utara menegaskan urgensi perlindungan lebih baik terkait panas. Pekerja tersebut ditemukan pingsan dan tidak sadarkan diri dengan suhu tubuh yang sangat tinggi pada hari yang panas, dan kemudian meninggal dunia. Seruan untuk penerapan peraturan keselamatan yang lebih ketat pun semakin kuat.

Komite Reformasi Regulasi telah menyetujui amandemen Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang akan mewajibkan istirahat ketika suhu di tempat kerja melebihi batas tertentu. Amandemen tersebut semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli sebagai bagian dari revisi yang lebih luas terkait suhu ekstrem. Perubahan ini diharapkan dapat mencegah lebih banyak kematian terkait panas di tempat kerja.

Source link

Exit mobile version