Pada Kamis, 14 Agustus 2025, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah berhasil memfasilitasi pemulangan sebanyak 264 Warga Negara Indonesia (WNI) kelompok rentan dari Malaysia. Para WNI ini berasal dari Depo Tahanan Imigrasi/Detensi Imigrasi di wilayah Semenanjung Malaysia dan telah dipulangkan melalui jalur udara melalui tiga titik debarkasi, yaitu Bandar Udara Internasional Kualanamu, Provinsi Sumatera Utara, Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, Provinsi Banten, dan Bandar Udara Internasional Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Para WNI ini terdiri dari 146 laki-laki, 100 perempuan, delapan anak laki-laki, dan 10 anak perempuan, yang mayoritas merupakan kelompok rentan seperti yang sakit, ibu dan anak, ibu hamil, anak dibawah umur, dan WNI lanjut usia. Proses pemulangan dilakukan melalui tujuh kloter, dengan tiga kloter di Bandar Udara Internasional Kualanamu, tiga kloter di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, dan satu kloter di Bandar Udara Internasional Lombok. Selain itu, proses koordinasi ketibaan hingga ke daerah asal dan proses rehabilitasi dan reintegrasi dilakukan oleh Kemenkopolkam dengan dukungan dari berbagai K/L terkait seperti KP2MI, Kemensos, KPPA, Kemendagri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, dan Pemprov daerah asal.