Berita  

Nepal Blokir Facebook karena Pelanggaran Aturan Registrasi

Pemerintah Nepal telah mengumumkan pemblokiran sebagian besar platform media sosial pada Kamis (4/9/2025), termasuk Facebook, X, dan YouTube, karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak mematuhi peraturan pendaftaran resmi. Menurut Menteri Komunikasi dan Informasi Nepal, Prithvi Subba Gurung, sekitar dua puluh empat platform media sosial populer telah diberi peringatan berkali-kali untuk segera mendaftar namun tidak mematuhi peraturan yang ada. TikTok, Viber, dan tiga platform lainnya masih diizinkan beroperasi karena telah memenuhi syarat pendaftaran.

Pemerintah Nepal sebelumnya telah meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menunjuk kantor penghubung atau perwakilan resmi di dalam negeri. Selain itu, ada rancangan undang-undang di parlemen yang bertujuan untuk mengatur pengelolaan platform media sosial secara bertanggung jawab dan akuntabel. Meskipun rancangan undang-undang tersebut belum sepenuhnya dibahas di parlemen, namun telah memicu kritik dari berbagai pihak.

Beberapa kelompok hak asasi manusia menganggap bahwa aturan tersebut dapat digunakan sebagai alat sensor dan hukuman terhadap oposisi yang menyuarakan protes secara daring. Mereka menilai langkah pemerintah sebagai upaya untuk membatasi kebebasan berekspresi dan melanggar hak fundamental warga. Sementara itu, pejabat pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut diperlukan untuk memantau konten yang dibagikan di platform media sosial dan memastikan tanggung jawab baik pengguna maupun operator atas konten yang dipublikasikan.

Source link

Exit mobile version