Pengedar Narkoba di Jakbar Dibekuk, Besar Barang Bukti Sabu

Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RN (64) di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, pada malam Minggu (14/9). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 1.058 gram beserta seorang ponsel. Menurut Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, barang bukti tersebut direncanakan untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya oleh pelaku.

Selain sabu, polisi juga menemukan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan narkoba. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Menurut Rumangga, tindakan ini merupakan langkah untuk mengatasi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat. Keberhasilan ini juga sejalan dengan penindakan lain yang dilakukan oleh kepolisian di berbagai daerah. Barang bukti dan pelaku yang diamankan akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penindakan yang lebih ketat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran narkoba di masyarakat.

Source link

Exit mobile version