Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja dengan total barang bukti seberat 53,75 kilogram. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Saat ditangkap, kedua tersangka berinisial AWS dan IR kedapatan membawa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan.
Setelah menginterogasi kedua tersangka, polisi berhasil menemukan ganja kering lainnya seberat kurang lebih 53,75 kilogram yang disimpan di rumah kontrakan. Wisnu menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui mendapatkan ganja dari seseorang berinisial SY yang saat ini masih dalam pencarian. Mereka menerima ganja sebanyak 40 kilogram pada tanggal 28 Agustus dan tambahan 23 kilogram pada tanggal 29 Agustus.
Selama bulan Agustus hingga 10 September, kedua pelaku sudah berhasil mengedarkan 12 kilogram ganja. Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar. Penangkapan ini menjadi bukti upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Jakarta.