Upaya Polres Jaktim Pulihkan Psikis Anak Korban Pencabulan

Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sedang mengkonsentrasi pada pemulihan psikologis seorang anak yang merupakan korban pencabulan oleh pamannya sendiri di Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur. Korban yang masih berusia 16 tahun telah diberikan perlindungan dan layanan psikologi pendampingan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Proses pendampingan ini dilakukan secara intensif untuk memastikan korban mendapatkan perawatan yang sesuai. Layanan yang diberikan kepada korban mencakup konseling, pendampingan psikologi, dan penelitian sosial agar pemulihan korban dapat terjadi secara menyeluruh. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa predator seksual seringkali berasal dari lingkungan terdekat, sehingga penting bagi orang tua untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak mereka. Meskipun pelaku telah ditahan, Polres Metro Jakarta Timur tetap fokus pada pemulihan korban dan menegaskan tidak memberikan ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak di wilayah tersebut. Kasus ini melibatkan seorang pria yang mencabuli keponakannya sendiri dan menggunakan iming-iming uang sebagai modusnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Semua pihak dihimbau untuk lebih berhati-hati dan peduli terhadap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak guna menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak.

Source link

Exit mobile version